Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan
Tugas
Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan untuk mendukung Bupati Kuningan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya di sektor transportasi darat, terminal, perparkiran, angkutan umum, dan keselamatan lalu lintas.
Fungsi
a. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan transportasi darat, peningkatan keselamatan, keamanan, serta keterpaduan sistem transportasi di wilayah Kabupaten Kuningan;
b. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan;
c. Pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan;
d. Pengawasan dan pengendalian operasional transportasi umum, lalu lintas, terminal, serta perparkiran di wilayah Kabupaten Kuningan;
e. Pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi lokal sesuai kebutuhan daerah;
f. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi di tingkat daerah;
g. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait penyelenggaraan transportasi daerah; dan
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat Dinas Perhubungan Kuningan
Tugas
Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh bidang dan unit pelaksana di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan.
Fungsi
a. Koordinasi kegiatan, penyusunan rencana, program, dan anggaran dinas;
b. Pembinaan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
c. Penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dishub Kuningan;
d. Penyusunan regulasi daerah, penyusunan laporan kinerja, dan advokasi hukum di bidang transportasi;
e. Pengelolaan barang milik daerah serta pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkup Dishub;
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan.
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tugas
Melaksanakan kebijakan teknis terkait pengelolaan lalu lintas, angkutan umum, sarana, prasarana, dan keselamatan jalan di Kabupaten Kuningan.
Fungsi
a. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
b. Pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian operasional angkutan umum serta fasilitas pendukung transportasi;
c. Koordinasi peningkatan keselamatan lalu lintas dengan instansi terkait;
d. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait transportasi darat;
e. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan Kuningan
Tugas
Melaksanakan kegiatan teknis operasional transportasi di wilayah kerja masing-masing UPT sesuai kewenangan yang diberikan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan.
Fungsi
a. Pelaksanaan operasional teknis di terminal, area parkir, trayek angkutan umum, dan fasilitas transportasi lainnya;
b. Pengawasan dan pengendalian kegiatan transportasi lokal;
c. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas operasional;
d. Penyampaian rekomendasi teknis kepada bidang terkait; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.